07 Mei 2009

IURAN PENSIUN

  • Setiap Peserta wajib membayar iuran sebesar 5% (lima per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun yang dipotong langsung dari penghasilan Peserta dan dibayarkan kepada Dana Pensiun oleh Pemberi Kerja.
  • Iuran Peserta dimulai pada bulan sejak Karyawan terdaftar sebagai Peserta sebagaimana dimuat dalam SK penetapan kepesertaan karyawan bersangkutan dan berakhir pada saat Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia.
  • Iuran Pemberi Kerja ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar