IURAN PENSIUN Setiap Peserta wajib membayar iuran sebesar 5% (lima per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun yang dipotong langsung dari penghasilan Peserta dan dibayarkan kepada Dana Pensiun oleh Pemberi Kerja. Iuran Peserta dimulai pada bulan sejak Karyawan terdaftar sebagai Peserta sebagaimana dimuat dalam SK penetapan kepesertaan karyawan bersangkutan dan berakhir pada saat Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia. Iuran Pemberi Kerja ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar